Tenggat untuk registrasi kartu SIM prabayar berakhir pada 28 Februari 2018 lalu. Anda diharuskan untuk registrasi dengan memasukkan nomor kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) diimbau tak menunda hingga detik-detik terakhir. Hal ini dilakukan untuk mencegah eror pada sistem karena terjadi penumpukan ketika mepet tenggat.
Cara registrasi pun beragam, bisa lewat SMS ke 4444, situs, aplikasi setiap operator, atau datang langsung ke gerai resmi setiap operator. Nomor Anda akan diblokir secara bertahap jika tak juga registrasi hingga 28 Februari 2018. Mulanya beberapa fungsi nomor seluler tak berfungsi, lama-lama bakal diblokir sepenuhnya.
Lantas, bagaimana cara mengetahui kartu SIM prabayar yang telah berhasil registrasi?
- Ciri pertama, jika registrasi lewat SMS, Anda akan menerima balasan yang mengatakan registrasi berhasil.
- Ciri kedua, nomor yang telah teregistrasi tak akan dibanjiri SMS dari 4444 secara berkala. Nomor tersebut dalam periode waktu tertentu akan mengingatkan pelanggan yang belum registrasi untuk segera registrasi.
- Ciri ketiga, nomor Anda sudah diverifikasi terdaftar oleh operator. Untuk mengeceknya, setiap operator telah menyediakan fitur pengecekan melalui beragam mekanisme, baik via tautan situs, USSD, maupun SMS.
Anda bisa langsung datang ke gerai setiap operator untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan.