Hello there. Test link

Cara Mudah Unreg Kartu Telkomsel yang Sudah Teregistrasi NIK-nya agar NIK Bisa Digunakan Lagi di Kartu Lain

cara unreg kartu cara unrug kartu telkomsel cara unreg kartu simpati cara unreg kartu AS bagaimana kartu sim bisa di unreg cara agar nomor hp bisa di unreg
1 min read

Sebuah program kebijakan pemerintah yang diberlakukan sejak 31 Oktober 2017 lalu sempat menuai polemik. Pemerintah mewajibkan para pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Jika nomor SIM itu tidak kamu registrasi, maka tidak akan bisa digunakan bahkan diblokir.

Kebijakan pemerintah ini dituangkan dalam Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemerintah ini. Dia menjelaskan kebijakan registrasi ulang kartu prabayar membatasi 1 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh memiliki 3 kartu SIM. Bagi masyarakat yang memiliki usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.Namun kini pemerintah telah membuat kebijakan baru yakni satu NIK bisa digunakan untuk registrasi banyak kartu.

Menurutnya, tujuan kebijakan registrasi kartu SIM ini untuk kenyamanan masyarakat sendiri Ini dikarenakan pengguna ponsel sering menerima tawaran yang aneh-aneh dan cenderung dapat merugikan diri sendiri, penipuan dan sebagainya. Sehingga membuat masyarakat menjadi lebih nyaman

Atas kebijakan tersebut, bagi pelanggan yang sudah meregistrasi 3 nomor dan ingin menambah nomor baru, maka harus melakukan unregistrasi terlebih dahulu. 

Pengguna operator Telkomsel dapat melakukan unregistrasi dengan cara: 

  1. Akses menu *444# 
  2. Lalu pilih menu nomor 3 UNREG 
  3. Masukan 16 Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
  4. Kemudian lanjutkan instruksi yang ada hingga prosedur selesai. 


Pengguna juga bisa menggunakan cara unregistrasi melalui sms, caranya:

  • ketik UNREG#NomorNIK kirim ke 4444. 

Contohnya: UNREG 1234567890123456 kirim ke 4444. 

Setelah melakukan unregistrasi, NIK pengguna masih bisa digunakan untuk mendaftar kartu prabayar yang lain. Kemenkominfo menetapkan tanggal pemblokiran total akan mulai dilakukan per 1 Mei 2018. 

Pemblokiran total disini adalah pengguna kartu SIM tidak bisa melakukan panggilan dan mengirimkan SMS, menerima panggilan maupun SMS, dan juga tidak bisa mengakses layanan data internet menggunakan kartu yang belum diregistrasi.
Hello there

You may like these posts

Post a Comment